Kelurahan Sriwidari merupakan salah satu kelurahan yang berada di wilayah administratif Kota Sukabumi. Keberadaan Kelurahan Sriwidari tidak terlepas dari proses penataan dan pengembangan wilayah pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Secara yuridis, pembentukan wilayah Kelurahan Sriwidari berawal dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi. Peraturan pemerintah tersebut menjadi dasar hukum perubahan dan penegasan batas wilayah antara Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, sehingga wilayah Kota Sukabumi mengalami perluasan dan penataan administratif.

Sebagai tindak lanjut dari perubahan batas wilayah tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi kemudian melakukan pembentukan dan penataan kecamatan serta kelurahan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan terstruktur. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan di Kota Sukabumi.

Berdasarkan peraturan daerah tersebut, Kelurahan Sriwidari secara resmi ditetapkan sebagai salah satu kelurahan di wilayah Kota Sukabumi, yang berada dalam lingkup kecamatan sesuai dengan pembagian administratif yang ditetapkan saat itu. Sejak ditetapkan, Kelurahan Sriwidari menjalankan fungsi pemerintahan kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan publik, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.

Seiring dengan perkembangan waktu, Kelurahan Sriwidari terus mengalami dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun infrastruktur. Pemerintah Kelurahan Sriwidari senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung program-program pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi.

Dengan dasar hukum yang jelas dan peran strategis dalam struktur pemerintahan daerah, Kelurahan Sriwidari hingga saat ini tetap berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

 

Dasar hukum : PP NO.3 TAHUN 1995