Kelurahan merupakan perangkat daerah yang berkedudukan di wilayah kecamatan dan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang bertanggung jawab secara administratif kepada Camat.

Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Camat.
Lurah menyelenggarakan fungsi yaitu:

  1. penyusunan rencana operasional Kelurahan berdasarkan program kerja Camat;
  2. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan meliputi ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan sosial di tingkat Kelurahan;
  3. penyelenggaraan administrasi pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan sosial di tingkat Kelurahan;
  4. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat;
  5. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. pelaksanaan pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Kelurahan;
  7. pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  8. pelaksanaan koordinasi, pengawasan, dan pengendaliaan seluruh kegiatan Kelurahan;
  9. pelaksanaan koordinasi dengan perangkat Daerah, instansi, atau lembaga terkait lainnya untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
  10. pelaksanaan pembinaan dan motivasi serta pemeliharaan prestasi kerja pegawai di lingkungan Kelurahan guna peningkatan produktivitas kerja;
  11. pelaksanaan pengkajian, pengkoreksian, dan pemberian perizinan atau rekomendasi, dan keterangan lainnya sesuai dengan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh Camat;
  12. pemberian saran dan pertimbangan kepada Camat dalam pelaksanaan tugasnya;
  13. pertanggungjawaban tugas Kelurahan secara administratif kepada sekretaris kecamatan;
  14. pertanggungjawaban tugas Kelurahan secara operasional kepada Camat; dan
  15. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Lurah membawahkan:

  1. sekretariat;
  2. seksi pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
  3. seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  4. seksi kesejahteraan sosial;
  5. kelompok JF; dan
  6. pelaksana.

Sekretariat merupakan unsur yang berperan dalam mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan di lingkungan Kelurahan. Sekretariat bertugas mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan administrasi, serta pelayanan umum guna menunjang pelaksanaan tugas Lurah secara efektif dan akuntabel.

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Sekretariat mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Lurah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi yaitu:

  1. penyusunan kegiatan di lingkungan sekretariat berdasarkan rencana operasional Lurah serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana kerja di tingkat Kelurahan;
  3. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan analisis data profil Kelurahan;
  4. penyiapan bahan penyusunan anggaran Kelurahan;
  5. pemberian pelayanan dan pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan di lingkungan Kelurahan;
  6. penyelenggaraan pemeliharaan dan pengelolaan perlengkapan barang inventaris Kelurahan;
  7. pembinaan dan pengendalian di bidang administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan;
  8. pengelolaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan kantor Kelurahan;
  9. pelaksanaan administrasi kependudukan;
  10. pelaksanaan pemberian pengantar dan legalisasi surat atau keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
  11. pelaksanaan fasilitasi survei kepuasan masyarakat dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  12. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  13. pengelolaan pengaduan masyarakat;
  14. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan perangkat Daerah, instansi, dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas;
  15. monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sekretariat; dan
  16. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.